KPK panggil Olly Dondokambey hingga Jazuli Juwaini terkait kasus e-KTP
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Hari ini, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Pantauan merdeka.com, Olly Dondokambey mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR saat proses e-KTP berlangsung terlihat memenuhi panggilan sebagai saksi. Tiba di gedung KPK sekira pukul 10.05 WIB, Gubernur Sulawesi Utara itu bergegas masuk ke dalam lobi KPK sebelum masuk ke ruang penyidikan.
Selain Olly, KPK juga memanggil anggota DPR lainnya seperti Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyaknya anggota DPR yang masuk dalam daftar pemeriksaan saksi menjadi fokus penyidik hingga satu minggu ke depan. Dia menjelaskan, penyidik KPK ingin mendalami lebih lanjut mengenai alur pembahasan proyek senilai Rp 5,9 miliar tersebut. Tak terkecuali, imbuh Febri, menelisik pihak-pihak legislatif yang turut menikmati dari proyek yang dibancakan itu.
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak. Dalam minggu ini kami mendalami cluster politik," ujar Febri, Selasa (9/1).
Minggu lalu, penyidik juga memanggil Marwan Amir juga diimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang, Direktur PT Quadra Solution. Mantan Ketua DPR periode 2004-2019, Marzuki Alie juga memenuhi panggilannya sebagai saksi, Senin kemarin.
Pada hari yang bersamaan dengan pemeriksaan Marzuki, penyidik juga memanggil Jamal Aziz. Usai diperiksa, keduanya kompak mengatakan diminta klarifikasinya terkait pembahasan e-KTP di DPR. Keduanya juga mengaku ditanya tentang Anang, yang dijawab keduanya tidak tahu.
Hingga saat ini total enam orang menjadi pesakitan KPK terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri; Irman, mantan PPK Kemendagri; Sugiharto, pengusaha; Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan ketua DPR; Setya Novanto, anggota komisi II DPR; Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution; Anang Sugiana Sudiharjo.
Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong telah mendapat vonis masing-masing oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Irman divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sugiharto divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Irman juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti USD 300 ribu, USD 200 ribu dan Rp 1 miliar. Pun dengan Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD 300 ribu, USD 400,000, USD 20,000, dan Rp 460 juta.
Sedangkan Andi Narogong divonis oleh majelis hakim 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Andi juga divonis membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dikurangi USD 350 ribu dan Rp 1,186 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca Selengkapnya