KPK panggil ulang Bupati Morotai besok
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Bupati Morotai, Rusli Sibua, pada Selasa (7/7). Dia akan diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sidang sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemanggilan ulang dilakukan lantaran Rusli mangkir dari pemeriksaan pertama.
"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7).
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Kapolri tidak hadir di HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
Priharsa mengatakan, Rusli melalui tim kuasa hukumnya memang mengirimkan surat pemberitahuan menyangkut alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Tetapi, isi surat menyatakan Rusli sedang membuat laporan saksi-saksi disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar.
Kendati demikian, Priharsa menyebut alasan yang disampaikan Rusli tidak bisa diterima oleh lembaga antirasuah. "Karenanya dilayangkan panggilan kedua," tambah Priharsa.
KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap sidang sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. Rusli diduga memberikan sogok sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Fulus pelicin itu diberikan supaya Akil menyetujui keberatan hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada 2011.
Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016, dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Tetapi, duet Rusli Sibua dan Weni R Paraisu menggugat penetapan hasil penghitungan KPU setempat. Mereka mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin menghubungi Akil melalui pesan pendek. Akil menelepon Sahrin supaya menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit", sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedianya Firli akan diperiksa sebagai saksi penanganan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaTak hadir di Polda Metro, Firli malah terlihat memimpin jalannya konfrensi pers di KPK terkait OTT.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca Selengkapnya