KPK pastikan e-KTP tercecer di Bogor bukan barang bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan e-KTP yang tercecer di daerah Bogor, Jawa Barat, bukan bagian dari barang bukti dari kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut sekaligus menepis informasi menyebutkan bahwa e-KTP rusak tersebut adalah barang bukti kasus e-KTP.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus (yang sedang) berjalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
Menurut dia, seluruh barang bukti yang dibutuhkan penyidik KPK untuk kebutuhan persidangan dan penuntutan telah disita. Sementara barang bukti untuk proses penyidikan statusnya dalam penguasaan penyidik.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
"Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan. Dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan," ujar Febri.
Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berdomisili Sumatera Selatan ditemukan tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. Diduga, e-KTP itu tercecer karena terjatuh dari dalam kardus yang dibawa truk.
Zudan menjelaskan pada tahun 2010-2014 semua e-KTP dicetak di Jakarta. Bila ada kerusakan, Dinas dukcapil daerah akan mengembalikan ke pusat. Kerusakan terdiri dari dua aspek. Pertama, data yang tercantum di dalam e-KTP tidak valid. Kedua, secara fisik terdapat kerusakan pada KTP elektronik.
Zudan lantas menjelaskan alasan KTP elektronik yang rusak itu tidak dimusnahkan. Ia mengatakan ada kasus di KPK terkait proyek e-KTP. Dengan pertimbangan itu, semua e-KTP dan blangko yang rusak tidak dimusnahkan.
"Saya khawatir nanti dibutuhkan. Kalau kami musnahkan nanti dianggap menghilangkan barang bukti. Ini kehati-hatian kami saja," kata Zudan dalam wawancara dengan Liputan6.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaBudi Arie pun menjamin, jika sistem informasi elektronik selama pesta demokrasi ini tetap aman dan terjamin.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaBawaslu buka suara terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSilmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.
Baca Selengkapnya