KPK pastikan kasus Century dan BLBI jalan terus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik telah menutup kasus bailout Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pun mengaku siap dengan rencana Budi Mulya, terpidana kasus fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Itu semua setiap perkembangan yang terjadi baik itu dari putusan hakim maupun perkembangan-perkembangan yang selalu akan kita jadikan pertimbangan dalam mengungkap kasus," ujar Laode di gedung KPK, Kamis (15/9).
Laode mengakui dua mega skandal tersebut perlu pembelajaran sekaligus pemahaman lebih dalam. Terlebih lagi, Laode menilai dua kasus tersebut terjadi sudah cukup lama.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang perlu dilakukan saat menyadari dosa besar? Jika kita sudah menyadari banyaknya kesalahan dan dosa besar yang telah dilakukan, segeralah untuk bertaubat.
-
Apa arti dari kata "kajian"? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengkaji artinya belajar, mempelajari, memeriksa, memikirkan, menguji, atau menelaah.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana fakta membantu pembaca memahami peristiwa? Fakta menyediakan data konkret tentang apa yang terjadi, kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa tersebut berlangsung.
-
Kenapa blunder menjadi sorotan? Kesalahan seperti ini sering kali menjadi sorotan karena efeknya yang langsung dan bisa dirasakan oleh banyak pihak, sehingga menuntut tindakan perbaikan yang cepat dan tepat.
"Itu banyak-banyak faktor dan sebetulnya yang paling utama itu kecukupan bukti-bukti ya. Karena itu memang sudah agak lama jadi memang harus diperhatikan dengan saksama, dipelajari dengan lebih teliti," jelas Laode.
Diketahui dalam kasus Bank Century, meskipun sudah memenjarakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, kasus ini seakan jalan di tempat dan belum menyentuh aktor utama skandal Rp 6,7 triliun tersebut. Dalam amar putusan kasasi, Budi Mulya, Mahkamah Agung secara jelas menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.
Nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres Boediono disebut terseret dan terlibat kasus itu. Kasus Century menjadi besar karena terjadi dana talangan pada saat ekonomi global bergejolak jelang penyelenggaraan pemilu 2009. Kala itu, Bank Century disebut sebagai bank yang terancam kolaps dan akan berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Sehingga Bank Indonesia mengucurkan dana talangan kepada bank yang belakangan diketahui menyimpan uang salah satu pengusaha besar di negeri ini.
Kala itu, muncul dugaan jika duit dari talangan Bank Century tersebut hilang dipakai untuk kampanye Partai Demokrat di Pemilu 2009 untuk memenangkan pasangan SBY-Boediono sebagai calon incumbent.
Sementara kasus BLBI, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya