Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pastikan panggil nama yang disebut dalam sidang kasus Hambalang

KPK pastikan panggil nama yang disebut dalam sidang kasus Hambalang Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, saat ini KPK belum akan memanggil saksi-saksi terkait kasus mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meski saat persidangan banyak bermunculan nama-nama yang diduga mengetahui proyek ini.

Saut menambahkan memanggil seseorang untuk diperiksa perlu adanya keterkaitan dari kasus yang sedang ditangani. Adanya bukti, juga sebagai landasan jika KPK memanggil seseorang sebagai saksi.

"Pertimbangannya ya hukum itu sendiri yang harus menjamin kepastian agar tercapai keadilan, kebenaran dan kejujuran. Jadi semua yang memiliki bukti harus diadili," kata Saut kepada merdeka.com, Senin (28/3).

Namun ketika disinggung apakah KPK sudah memiliki landasan untuk memanggil para saksi terkait kasus ini, dia mengaku sejauh ini alasan pemanggilan belum cukup kuat. "Se begitu jauh belum ada lagi (alasan untuk memanggil saksi-saksi)," imbuhnya.

Namun Saut beralasan meski belum ada saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini bukan berarti KPK abai saja menangani kasus ini. Menurutnya KPK tidak hanya berpatokan dengan nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus Hambalang. KPK, jelas Saut, terus melakukan penyelidikan terkait kasus proyek yang menelan Rp 1,2 triliun ini.

"Tidak terbatas pada nama-nama tertentu yang telah disebut-sebut selama ada bukti keterkaitan (kita akan panggil)," pungkasnya.

Sebelumnya kasus ini cukup menyita perhatian publik, sebab nama putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas disebut-sebut mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan sarana olahraga nasional tersebut. Nama Ibas bahkan disebut 'pangeran' oleh Angelina Sondakh. Terseretnya nama Ibas cukup lama, namun meski sudah berganti masa jabatan pimpinan KPK hingga kini belum mengindikasikan akan adanya pemanggilan nama-nama yang disebut oleh para terdakwa kasus ini.

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA
Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA

KPK batal periksa Hasto karena tidak menghadiri panggilan penyidik

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya