KPK Pastikan Penarikan Kompol Rosa Tak Ganggu Penyelidikan Kasus Harun Masiku
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti tak mengganggu penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antara waktu politisi PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa, karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang seluruhnya bekerja berdasarkan tim bukan atas pribadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Ali memastikan, meski di tubuh lembaga antirasuah masih kekurangan penyidik, kasus Harun Masiku bisa diselesaikan tanpa campur tangan Kompol Rosa.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa, karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas, setahu kami," kata Ali.
Ali memastikan, Kompol Rosa sudah tak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah. Menurut Ali, Kompol Rosa ditarik ke institusi Polri dalam rangka pembinaan karier Rosa di Korps Bhayangkara.
"Ya yang kita tahu Pak Argo kan (mengatakan) demikian ya. Saya kira itu untuk pembinaan karier di Kepolisian," kata Ali.
Polri Tarik Kompol Rosa
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya membenarkan telah menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosas udah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerjasama antar lembaga.
"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.
Berbeda dengan Ali dan Argo, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo justru mengatakan bahwa Kompol Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari pimpinan KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi.
Yudi mengaku sudah bertanya langsung kepada Rosa ihwal tersebut. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan bahwa pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Rosa sebagai pegawai.
Menurut Yudi, Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI ini juga tak pernah mendapat pemberitahuan soal pemulangan dirinya ke Polri.
"Mas Rosa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi.
Yudi berpandangan, pemulangan Rosa ke institusi Polri merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Maka dari itu, Yudi berharap pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara dibatalkan hingga masa tugas Rosa berakhir pada September 2020.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini, karena Seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca Selengkapnyamenurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, sama sekali enggak ada," kata Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK mengeklaim tak memiliki hambatan dalam mencarI buronan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSayembara itu digelar Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait yang menantang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mencari Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Selengkapnya