KPK Pastikan Penyidikan Kasus Benur dan Bansos Covid Sesuai Aturan Hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa kami memastikan segala proses penyelesaian perkara oleh KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (10/2) mengadukan penyidik KPK yang menangani dua kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK menghargai apa yang telah diadukan oleh Boyamin sebagai peran serta masyarakat turut mengawasi proses penanganan perkara korupsi oleh KPK.
"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud. Apa yang disampaikan Boyamin Saiman kami hargai, tentu sebagai bagian peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses penanganan perkara oleh KPK," ujar Ali.
Ia juga mengatakan bahwa setiap kegiatan proses penyidikan oleh KPK juga tidak semua harus disampaikan secara detil karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan.
"Yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Dalam aduannya tersebut, MAKI juga meminta Dewas KPK memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut.
"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaKPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaAnies mengungkap Cak Imin memberi pesan khusus padanya. Anies percaya KPK akan bekerja profesional.
Baca Selengkapnya