Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Benur dan Bansos Covid Sesuai Aturan Hukum

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Benur dan Bansos Covid Sesuai Aturan Hukum Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa kami memastikan segala proses penyelesaian perkara oleh KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (10/2) mengadukan penyidik KPK yang menangani dua kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK menghargai apa yang telah diadukan oleh Boyamin sebagai peran serta masyarakat turut mengawasi proses penanganan perkara korupsi oleh KPK.

"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud. Apa yang disampaikan Boyamin Saiman kami hargai, tentu sebagai bagian peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses penanganan perkara oleh KPK," ujar Ali.

Ia juga mengatakan bahwa setiap kegiatan proses penyidikan oleh KPK juga tidak semua harus disampaikan secara detil karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan.

"Yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Dalam aduannya tersebut, MAKI juga meminta Dewas KPK memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut.

"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL

Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan! Diperiksa KPK Kasus Korupsi, Cak Imin Beri Pesan Anies Baswedan
VIDEO: Blak-blakan! Diperiksa KPK Kasus Korupsi, Cak Imin Beri Pesan Anies Baswedan

Anies mengungkap Cak Imin memberi pesan khusus padanya. Anies percaya KPK akan bekerja profesional.

Baca Selengkapnya