Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pastikan Tak Ikut Campur Laporan Novel Cs ke Dewas Soal Alexander Marwata

KPK Pastikan Tak Ikut Campur Laporan Novel Cs ke Dewas Soal Alexander Marwata Wakil ketua kpk Alexander Marwata. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mencampuri laporan 57 pegawai nonaktif ke Dewan Pengawas KPK terhadap Alexander Marwata. Hal tersebut terkait pernyataan saat polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).

Ali mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan meyakini profesionalitas, juga independensi Dewas KPK dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk.

"KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Ali.

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, termasuk di antaranya mantan penyidik senior Novel Baswedan melaporkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas), karena diduga telah melanggar kode etik. Pelanggaran itu berupa pencemaran nama baik.

Ada juga Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang sebagai perwakilan pegawai KPK yang turut membuat laporan itu selain Novel Baswedan.

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Mawarta) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik," kata Rasamala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2021).

Adapun laporan yang terkait pelanggaran etik itu, meliputi soal pernyataan Alex yang menyebut jika 51 pegawai KPK dapat nilai 'merah' sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Atas hal itu Alex diduga telah melanggar kode etik dan pedoman insan KPK.

"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Rasamala.

Menurut dia, pernyataan tersebut telah melanggar ketentuan Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d) yang berbunyi, "Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja."

Lalu, Pasal 6 ayat (1) huruf a, "Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2), "Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi."

Kemudian terakhir, Pasal 4 ayat (1) huruf c, wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," tutur Rasamala soal laporannya, Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Rasamala menyampaikan, para pegawai KPK juga telah mengirimkan laporan ke dewas untuk permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.

"Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, kami menduga telah terjadi maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

"Dan untuk itu kami melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI sesuai ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," lanjut Rasamala.

Permohonan itu dilayangkan agar Dewas KPK bisa turut mengawal proses hasil temuan dari Ombudsmam dan Rekomendasi oleh Komnas HAM. Guna menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang yang dialami para pegawai KPK.

"Perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK," jelasnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas

Apa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?

Baca Selengkapnya
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK

Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak
Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak

"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata
Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Tantang Novel Baswedan Laporkan Ada Kepala Daerah Diperas KPK
Alexander Marwata Tantang Novel Baswedan Laporkan Ada Kepala Daerah Diperas KPK

Novel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai

Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum

Baca Selengkapnya
Terang-terangan Jenderal Bintang Dua Nilai Pimpinan KPK Alex Marwata Langgar Etik jadi Pidana
Terang-terangan Jenderal Bintang Dua Nilai Pimpinan KPK Alex Marwata Langgar Etik jadi Pidana

Tapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya