KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Pernyataan Ali itu sekaligus menjawab pernyataan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Terdakwa kasus suap benur itu meminta agar KPK mengusut eksportir lain yang diduga turut menyuap Edhy Prabowo.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
Ali meminta Suharjito menyampaikan semua yang dia ketahui terkait kasus ini nanti di persidangan. Apalagi, tim penyidik juga sudah merampungkan berkas Edhy Prabowo dan tersangka penerima suap lainnya.
"Silakan yang bersangkutan sampaikan fakta-fakta yang diketahuinya di depan persidangan, baik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa mau pun nanti sebagai saksi untuk EP (Edhy) dan kawan-kawan," kata Ali.
Nantinya, keterangan yang disampaikan Suharjito dalam persidangan akan didalami dengan memeriksa saksi lain dan alat bukti yang ada. Ali menyatakan, jika ditemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, maka pengembangan perkara terbuka untuk dilakukan.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti. Artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, Suharjito meminta KPK turut mengusut eksportir lain yang diduga menyuap Edy Prabowo cs demi mendapat izin ekspor benur. Menurut Suharjito, dirinya bukan satu-satunya eksportir yang bermain dalam ekspor benur ini.
"Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Begitu saja logikanya kan," ujar Suharjito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Suharjito mengaku jika dirinya masuk dalam gelombang empat eksportir benur ini. Menurut dia, pada gelombang empat ini, ada 65 eksportir yang turut mengekspor benur.
"Kalau aku gelombang 4, nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca Selengkapnya