Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo

KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).

Pernyataan Ali itu sekaligus menjawab pernyataan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Terdakwa kasus suap benur itu meminta agar KPK mengusut eksportir lain yang diduga turut menyuap Edhy Prabowo.

Ali meminta Suharjito menyampaikan semua yang dia ketahui terkait kasus ini nanti di persidangan. Apalagi, tim penyidik juga sudah merampungkan berkas Edhy Prabowo dan tersangka penerima suap lainnya.

"Silakan yang bersangkutan sampaikan fakta-fakta yang diketahuinya di depan persidangan, baik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa mau pun nanti sebagai saksi untuk EP (Edhy) dan kawan-kawan," kata Ali.

Nantinya, keterangan yang disampaikan Suharjito dalam persidangan akan didalami dengan memeriksa saksi lain dan alat bukti yang ada. Ali menyatakan, jika ditemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, maka pengembangan perkara terbuka untuk dilakukan.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti. Artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, Suharjito meminta KPK turut mengusut eksportir lain yang diduga menyuap Edy Prabowo cs demi mendapat izin ekspor benur. Menurut Suharjito, dirinya bukan satu-satunya eksportir yang bermain dalam ekspor benur ini.

"Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Begitu saja logikanya kan," ujar Suharjito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Suharjito mengaku jika dirinya masuk dalam gelombang empat eksportir benur ini. Menurut dia, pada gelombang empat ini, ada 65 eksportir yang turut mengekspor benur.

"Kalau aku gelombang 4, nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya

Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK

Asep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.

Baca Selengkapnya