Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pede hakim bakal gugurkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali

KPK pede hakim bakal gugurkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali diputuskan ditunda pada Selasa depan. Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Taty Hadiaty pada pukul 16.30 WIB.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan acara kesimpulan dari masing-masing pihak pada Selasa, 7 April 2015 pukul 09.00 WIB," ujar Taty di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/4).

Usai sidang, Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan-bahan yang diajukan untuk maju sampai pada tahap kesimpulan.

"Kalau praperadilan itu sudah kami kumpulkan bahan-bahan apa yang akan kami ajukan untuk maju sampai besok kesimpulan. Kami mengilas balik dan melakukan mekanisme yang sesuai. Masalah praperadilan itu kan masalah formalitas," papar Nur.

Selain itu, pihaknya juga yakin akan memenangi proses praperadilan dengan mendatangkan saksi ahli Mantan Hakim Agung, Yahya Harahap dan Sugianto dalam proses persidangan.

"Kami yakin menang karena didukung oleh ahli kami, Pak Yahya, yang istilahnya memperkuat dalil-dalil kami. Harapannya majelis hakim bisa menerima dalil kami dan mematahkan dalil dari pemohon, menolak dalil permohonan dari pemohon," tutup dia.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya