KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi Hasil Masukan dari Masyarakat
Merdeka.com - Di awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan 'atribut' bagi tahanan korupsi. Para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan) dan dari rutan menuju tempat persidangan harus diborgol.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).
Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan dilakukan pemborgolan.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan," ucap Febri.
Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," jelas dia.
Sebelumnya, wacana tentang pemborgolan tahanan awalnya dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya