Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Pengembalian uang suap tak serta merta menghilangkan pidana

KPK: Pengembalian uang suap tak serta merta menghilangkan pidana Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut soal pengembalian uang yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Pengembalian uang terkait penerimaan suap Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dari proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pengembalian uang suap tidak bisa menghilangkan pidana yang telah dilakukan begitu saja. Namun hal tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.

"Nanti diperiksa (saksi yang mengembalikan uang). Pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan pidana," kata Laode kepada merdeka.com, Rabu (23/3).

Orang lain juga bertanya?

Saat disinggung pihak mana saja yang telah mengembalikan uang suap, dia tidak tahu secara persis meski dia membenarkan adanya pengembalian uang panas tersebut dari saksi-saksi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tersangka penerima suap, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengaku selain dirinya ada pihak yang juga kecipratan uang panas.

"Saat melakukan pemeriksaan DWP juga sudah ungkapkan ada beberapa pihak lain yang terima uang," kata Priharsa di Gedung KPK, Selasa (22/3).

Selain itu, dia juga menyebut ada saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini telah mengembalikan uang suap. Meski dia belum mau membuka siapa saksi yang mengembalikan uang.

"Sampai saat ini ada juga saksi yang kembalikan uang, sekitar Rp 250 juta sampai Rp 300 juta," katanya.

Pada kasus ini KPK telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi di antaranya ada anggota komisi V DPR, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Amran HI Mustary, Budi Supriyanto. KPK juga memanggil beberapa pejabat di Kementerian PUPR seperti Sekjen PUPR.

Kasus ini bermula, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Diperiksa KPK, Ini yang Dicecar Selama 4 Jam Diperiksa
Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Diperiksa KPK, Ini yang Dicecar Selama 4 Jam Diperiksa

Hendi mengaku hanya memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?

Menurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden
Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden

Sunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana

Hevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan

Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK Tanggapi Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Duit Korupsi: Beliau Disumpah di Senayan
Reaksi KPK Tanggapi Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Duit Korupsi: Beliau Disumpah di Senayan

Setyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Kritik Prabowo Maafkan Koruptor Kembalikan Uang Lewat Pengadilan, Kok Diam diam!
VIDEO: Mahfud Kritik Prabowo Maafkan Koruptor Kembalikan Uang Lewat Pengadilan, Kok Diam diam!

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menghargai pernyataan Prabowo. Namun dia heran jika koruptor kelas kakap dimaafkan lalu mengembalikan uang

Baca Selengkapnya