Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Penyelenggara Negara-ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sekecil Apapun Nilainya

KPK: Penyelenggara Negara-ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sekecil Apapun Nilainya KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada batasan nilai pelaporan penerimaan gratifikasi. Berapapun nilai dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) wajib dilaporkan ke KPK.

"Jadi KPK menegaskan tidak ada batasan nilai, dulu kan ada seolah-olah ada informasi ada batasan nilai, kalau parcel nilainya di atas sekian itu boleh diterima, kami tegaskan tidak ada batasan nilai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Febri mengatakan, berapapun nilainya, penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi. Jika tidak sanggup menolak, maka wajib dilaporkan kepada KPK sekurangnya 30 hari kerja pasca penerimaan.

"Dari laporan yang kami terima itu sangat beragam, ada yang nilainya sangat kecil, mulai dari mungkin kain atau kartu, uang elektronik atau bahkan nilai yang sangat besar seperti permata, itu juga pernah kami terima laporannya," kata Febri.

Untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi sendiri kini sudah dipermudah oleh KPK. Aktivitas perkantoran di KPK libur, namun untuk pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 oleh penyelenggara negara tak ada liburnya.

Pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara bisa dilakukan setiap saat melalui aplikasi. "Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Febri.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.

"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," kata Febri.

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman secara daring.

Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara. Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum jika dalam 30 hari kerja tak melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja," kata Febri.

Pelapor gratifikasi pun dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," Febri mengakhiri. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya