KPK: Penyelidikan Azis Syamsuddin Dalam Suap DAK Lampung Tengah Masih Berjalan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah (Lamteng) masih berjalan. Tim penyelidik masih mencari bukti lain keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Penyelidikan masih terus dilakukan. Masih berlanjut, tidak berhenti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017 terungkap dalam dakwaan tim penuntut umum terhadap Azis.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Azis diketahui didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Azis bersama politikus muda Golkar Aliza Gunado menyuap Robin agar tak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Saat kasus tersebut diusut, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang ikut mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah di DPR. Kasus ini diusut KPK pada 9 Oktober 2019.
Seiring waktu berjalan, KPK mengembangkan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 pada 17 Februari 2020. Surat itu diyakini dikeluarkan KPK untuk menjerat Azis.
"Di mana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap," kata Jaksa Lie.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keterlibatan Azis dan Aliza. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Aliza Gunado, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
Azis dan Aliza mengetahui akan dijerat oleh KPK. Kemudian Azis meminta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dicarikan orang yang bekerja di KPK. Agus kemudian mengenalkan Azis dengan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPihak partai diharapkan dapat kooperatif untuk pengusutan tersebut. Sebagaimana dalam komitmennya untuk membangun politik yang bersih.
Baca SelengkapnyaKPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tidak masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang korupsi Mentan SYL ke partai.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui tengah mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi mengalir ke Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya melakukan pemungutan.
Baca Selengkapnya