KPK Percaya Polri Profesional Tangani Laporan Pemprov Papua
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri bersikap profesional atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Pemerintah Provinsi Papua terhadap pegawai KPK. Laporan tersebut buntut peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu di Hotel Borobudur, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kendati adanya laporan tersebut pihaknya tak gentar mengawal tindakan penganiyaan yang menimpa pegawai KPK. Secara hukum, imbuhnya, polisi diyakini mampu memilah mana saja laporan yang benar atau mengada-ada.
"KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut. Siapa pun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," kata Febri, Selasa (5/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Ia menambahkan, komisi antirasuah akan memberikan dukungan penuh berupa pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diduga menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugasnya.
Febri kembali menegaskan pegawai KPK yang mengalami kekerasan pada hari Minggu lalu bertindak atas dasar surat tugas resmi KPK.
"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua diwakili Alexander Kapisa melaporkan pegawai KPK ke polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. laporan tersebut berawal saat Pemprov Papua selesai melakukan rapat dalam angka evaluasi hasil APBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Pihak Pemprov kemudian melihat dan mencurigai pegawai KPK berinisial MGW yang melakukan pemotretan terhadap seluruh peserta rapat. Pihak Pemprov juga melihat MGW melakukan komunikasi terhadap orang lain terkait hasil pemotretan tersebut.
Kemudian pihak Pemprov menghampiri MGW dan menanyakan identitas. Terlapor disebut tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada pihak Pemprov. Kemudian isi tas pinggang MGW digeledah, dan ditemukan kartu identitas pegawai KPK.
Kepada polisi Alexander menjelaskan bahwa pegawai KPK tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi apapun saat itu. Alexander juga menyebut Pemprov Papua kemudian mengecek isi HP terlapor dan ditemukan foto-foto semua peserta rapat. Selain itu juga ditemukan percakapan WA terkait kemungkinan adanya penyuapan yang akan dilakukan Pemprov Papua.
Alex membantah adanya penyuapan dalam rapat tersebut. Isi tas yang dimaksud pegawai KPK berisi dokumen bukan uang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaKejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya menurut Survei Indikator Politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango mengatakan masih banyak ditemukan laporan manipulatif yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya