KPK Periksa 4 Orang terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Keempat saksi tersebut yakni mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Kabupaten Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J. Macsurella, dan pimpinan Cabang PT. Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati. Keempatnya diperiksa pada Selasa 10 November 2020.
"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saar dikonfirmasi, Rabu (11/11).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Sementara dua saksi yang tidak hadir yakni mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015 Hendra Kamesywara, dan Philipus Dholame Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali Fikri, Rabu (4/11).
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
KPK akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan atau saat akan menahan para tersangka. "Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSirajuddin dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Baca SelengkapnyaLima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaPembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.
Baca Selengkapnya