Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT DI Dilakukan 2 Eks Pejabat Kemensetneg

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT DI Dilakukan 2 Eks Pejabat Kemensetneg KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017 kepada pejabat Kementerian Sekretariat Negara. Pendalaman ini dilakukan usai mendengar keterangan empat orang saksi yang sempat dipanggil pihak penyidik.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Ali merinci, empat orang saksi tersebut adalah, Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawan selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PTDI.

Sementara itu, KPK pada Selasa pekan ini diketahui telah memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait. Ali mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran uang korupsi PTDI ke pejabat di Kemensetneg melalui keterangan keduanya.

"Kedua saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," jelas Ali.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, telah menyerahkan pemeriksaan terhadap KPK. Eddy tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat di lingkungan Setneg tersebut.

"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK, sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," singkat Eddy saat dikonfirmasi, Rabu 27 Januari 2021.

2 Mantan Pejabat Kemensetneg Terlibat Korupsi PT DI

Tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, Selasa (26/1). Keduanya terseret kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017

Terkait hal itu, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.

Taufik dan Supriatna, dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.

"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," ungkap Eddy Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya ditelisik soal dugaan adanya penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.

"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Sementara Mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021)," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perjalannya, KPK kembali menjerat tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP