Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa 5 saksi untuk tersangka e-KTP Markus Nari

KPK periksa 5 saksi untuk tersangka e-KTP Markus Nari Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran para tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Tidak hanya saksi untuk Setya Novanto, KPK juga memanggil 5 orang saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari terkait kasus tersebut.

"Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari untuk e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).

Saksi yang akan dipanggil yaitu Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil, IR Mahmud, Mantan kepala seksi sistem kelembagaan direktorat pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditjen dukcapil kemendagri.

"Ada juga Henry Manik selaku PNS (Staff Tata Usaha) direktorat catatan sipil ditjen kependudukan dan pencatatan sipil, Toto Prastyo sebagai pegawai negeri sipil dirtjen dukcapil kemendagri serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (2009/2013) Isnu Edhi Wijaya. Mereka akan diperiksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata dia.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

"Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-e," kata Febri.

Kedua, kata Febri, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-e tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," tuturnya.

Febri menyatakan indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan kasus ini.

Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Sampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Firli Bahuri
Polda Metro Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya