KPK Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Musi Banyuasin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya hari ini akan memeriksa delapan pejabat di Pemkab Muba sebagai saksi terkait tersangka Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Adapun para saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, yaitu SE Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Lupi; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Suhari; Bendahara Pengeluaran, Ade Irawan; Staff Bagian Kepegawaian, Deni Sapatra
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Lalu, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Apriyansah; Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Adijayanegera; Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah, Rudianto; hingga Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Suandi Effendi.
Adapun dalam kasus ini selain menetapkan Herman Mayori sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin; pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta.
"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi. Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Diketahui, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta tengah membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tunai diamankan dari ajudannya bernama Mursyid.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.
"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (30/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pemerasan Firli Bahuri sebanyak 91 orang.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang terkait pelibatan pakar mikro ekspresi tersebut.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca Selengkapnya