KPK Periksa Cita Citata Terkait Kasus Bansos Covid-19
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap penyanyi Cita Rahayu alias Cita Citata oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Cita dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Iya benar dipanggil, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali lewat pesan singkat, Jumat (26/3).
Ali menjelaskan, Cita dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Sebab dari keterangan MJS, diakuinya ada aliran uang fee pengadaan Bansos diduga hasil korupsi ke Cita sebagai pembayarannya saat tampil sebagai pedangdut dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa pelaku yang kabur dengan uang konser? Ternyata uang tersebut dibawa kabur oleh Promotor konser musik Lentera Festival berinisial MDP (27) alias Muhammad Dian Permana Angga.
-
Siapa yang membawa kabur uang konser? Usut punya usut, batalnya konser musik tersebut disebabkan ketua panitia yang membawa kabur duit kegiatan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Nominalnya menurut keterangan MJS Rp 150 juta," ungkap Ali.
Selain Cita, KPK juga memanggil dua pengusaha bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo. Kemudian, satu orang pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi juga dipanggil KPK hari ini.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso," Ali menandasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lain sebagai pelaku suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Ditaksir nilai korupsi ini mencapai Rp 16 miliar.
Empat tersangka lain, mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, hal itu adalah ranah hukum di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaKementan membayar 'Biduan' tersebut kemudian ditransfer melalui rekening atas nama Rezky atas arahan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya