Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa Inneke Koesherawati terkait fasilitas mewah Lapas Sukamiskin

KPK periksa Inneke Koesherawati terkait fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Inneke Koesherawati. Kapanlagi.com ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Artis Inneke Koesherawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan dan fasilitas mewah narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).

Inneke sendiri sudah berada di gedung KPK. Saat tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Inneke bungkam dan memilih langsung masuk ke lobi markas antirasuah.

Selain Inneke, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Laju Maju Sejahter Anita Selviana Nayaon dan Sales Counter Rina Yulina. Serupa dengan Inneke, keduanya juga akan diperiksa terkait kasus dan tersangka yang sama.

Diduga pemeriksaan Inneke, Anita dan Rina berkaitan dengan pembelian dua mobil mewah jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed untuk menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid juga sudah dijerat oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wahid, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Terima Informasi Ada Tahanan Korupsi Main ke Ruang Pimpinan KPK
Dewas Terima Informasi Ada Tahanan Korupsi Main ke Ruang Pimpinan KPK

Ali hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-Kata Pertama Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
VIDEO: Kata-Kata Pertama Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Dua Saksi Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
KPK Periksa Dua Saksi Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi pada hari ini, Selasa (10/10/2023)

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Komisi D DPRD Jateng yang Diketuai Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang
KPK Geledah Komisi D DPRD Jateng yang Diketuai Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang

Komisi D DPRD Jateng yang digeledah KPK membidangi perhubungan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya