KPK periksa Miryam Haryani terkait keterangan palsu di sidang e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan atas tersangka pemberian keterangan palsu saat sidang e-KTP, Miryam S Haryani (MSH), hari ini. Miryam diindikasikan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang proyek e-KTP beberapa waktu lalu. Miryam mencabut semua keterangan di BAP-nya di depan hakim.
"Pemanggilan hari ini, terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP, hari ini kita agendakan juga pemeriksaan terhadap tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diyansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri mengatakan, sejak pagi yang bersangkutan belum terlihat memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, lanjut dia, belum ada informasi hadir dan tidaknya Miryam ke Gedung KPK. "Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangan," ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kata Febri, jika Miryam tidak datang ke KPK dengan alasan yang dapat diterima, maka pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.
"Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," ungkapnya.
Sementara itu, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus proyek e-KTP. Di antaranya, Staf Quality Control Irzaq Basir, wiraswasta Vidi Gunawan, Yuniarto Direktur Perum Percetakan Negara RI, Dosen ITB Munawar Achmad, wiraswasta Setya Dwi Suhartanto, dan PNS Dian Hasanah. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaVita Ervina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca Selengkapnya