KPK Periksa Setya Novanto Untuk Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) ini diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Markus Nari (MN) terkait kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (10/4).
Selain memeriksa Setya Novanto, penyidik juga memanggil dua terpidana lainnya mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP politisi Golkar Markus Nari dijerat dua sangkaan oleh KPK yaitu, dugaan korupsi proyek e-KTP dan kasus menghalangi penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan untuk menggabung dua berkas perkara milik tersangka Markus Nari.
"Hampir keseluruhan penyidikan Pasal 21-nya itu sudah berjalan. Sedang dipertimbangkan apakah berkas perkaranya nanti digabung dengan perkara induk, kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 27 Februari 2017.
Febri mengatakan penggabungan berkas perkara tersebut dapat memenuhi prinsip peradilan cepat. Kendati begitu, kata dia, masih ada sejumlah saksi yang akan dibutuhkan keterangannya terkait penyidikan kasus Markus Nari.
"Karena yang MN (Markus Nari) itu kan fase berbeda dengan kasus e-KTP tersangka Irman dan lain-lain. Dia diduga menerima terkait dengan proses penambahan anggaran, jadi tempusnya berbeda," tutur Febri.
Dengan ditetapkannya Markus Nari dan dilakukan penahanan, KPK telah mengantarkan delapan orang ke penjara dalam kasus e-KTP.
Ketujuh lainnya adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Mereka dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca Selengkapnya