KPK periksa teman main Jero Wacik dalam kasus suap Bangkalan
Merdeka.com - Proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali dilanjutkan hari ini. Tak disangka, ternyata di dalam jadwal pemeriksaan tercantum nama mantan Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Alam Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata.
Di dalam jadwal pemeriksaan, Ketut bakal diperiksa sebagai saksi buat tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Antonio merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa alias Media Energi. Dia merupakan salah satu sahabat akrab Jero sejak kecil.
"Benar diperiksa untuk tersangka ABD," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPk, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (23/12).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Saksi lain turut diperiksa dalam kasus itu adalah Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro. Keduanya ditulis sebagai pihak swasta.
Belum diketahui apa kaitan Ketut, Agnes, dan Gunawan dalam kasus ini. Tetapi, KPK menyatakan ketiganya tahu dan mengalami, mendengar, serta melihat rangkaian tindak pidana.
Kasus ini berawal dari niat Perusahaan Listrik Negara ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur. Perseroan itu pun mengikat perjanjian dengan pemerintah daerah setempat. Di Gresik, sumber pembangkit listrik itu sudah berdiri. Sementara di Gili Timur sama sekali tidak dibangun.
Sebabnya diduga ada kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan perusahaan makelar (trader) PT Media Karya Sentosa alias Media Energi pada 2006. Bupati Bangkalan saat itu, KH. Fuad Amin Imron, sudah sepakat siap membangun PLTG itu. Tetapi, PLN ingin supaya beban pembangunan pipa gas ke fasilitas itu ditanggung oleh pemerintah setempat. Fuad menyetujui hal itu. Pasokan gas dipilih dari kilang lepas pantai Madura Barat dikelola PHE-WMO. Sayangnya, pengiriman gas tidak dilakukan langsung oleh Pertamina EP sebagai distributor, melainkan mesti lewat Media Energi.
Fuad lantas membikin perjanjian antara dia, Media Energi, dan Perusahaan Daerah Sumber Daya ihwal kontrak pasokan gas dan pembangunan jaringan pipa ke PLTG. Dalam klausul kontrak dinyatakan, dari jumlah pembelian gas sebanyak 40 BBTU, Media Energi menyisihkan gas sebesar 8 BBTU buat memasok PLTG Gili Timur. Kontrak gas itu pun sudah disetujui oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun dalam kenyataannya, Media Energi dan PD Sumber Daya tidak pernah membangun jaringan pipa gas itu. PLTG Gili Timur pun tinggal mimpi lantaran PLN membatalkan rencana dan mengalihkannya ke Riau. Sementara gas buat pembangkit listrik itu pun tak jelas ke mana larinya. Ada selentingan menyatakan Media Energi menjual gas itu ke kilang pengolahan milik Phillips 66. Phillips 66 diketahui merupakan perusahaan bidang energi milik Amerika Serikat berkantor pusat di Westchase, Houston, Negara Bagian Texas.
Diduga ada kesepakatan terselubung antara Media Energi dan Fuad. Sebagai imbalan kontrak jual beli gas fiktif, Media Energi wajib menyetor uang kepada Fuad melalui PD Sumber Daya. Sementara Media Energi meraup keuntungan berlipat dengan membeli gas dengan harga rendah.
Pertamina EP sebagai penyalur menolak disalahkan dalam perkara itu. Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban dengan mengantar gas dari kilang ke tepat di titik serah pembeli, serta sudah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan menjual gas dengan harga cukup baik. Mereka juga menampik tudingan merugikan keuangan negara. Mereka menyangkal dituding menjadi sumber kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur. Masalah pembangunan jalur pipa dari Gresik menurut mereka adalah urusan antara Media Energi dan PD Sumber Daya.
Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio.
Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.
Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.
Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.
Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaRaimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaIrwan Anwar dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan terjadi pada pekan lalu.
Baca Selengkapnya