KPK perpanjang masa tahanan 2 tersangka suap RAPBD Riau tahun 2015

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masa perpanjangan penahanan keduanya akan dilakukan hingga satu bulan ke depan.
"Hari ini 4 Agustus 2016 dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN (penyidik) yang pertama Suparman dan Johar Firdaus untuk 30 hari ke depan, mulai tanggal 6 Agustus 2016 sampai 4 September 2016," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8).
Lebih jauh Yuyuk mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran penyidik KPK sedang merampungkan berkas perkaranya.
"Penyidik sedang merampungkan berkas perkara yang bersangkutan," kata Yuyuk.
Diketahui, Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap.
Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 4 Agustus 2016.
Suparman sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, dia merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.
Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya