Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Ekspor Benur Seret Edhy Prabowo Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Ekspor Benur Seret Edhy Prabowo Selama 40 Hari Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Masa tahanan Tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu dilakukan selama 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM dan AM masing-masing selama 40 hari, dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021," kata Ali dalam pesan tertulisnya, Rabu (16/12).

Ali menjelaskan, kedua tersangka tersebut adalah staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diketahui, Edhy sendiri juga teah berstatus tersangka. Ketiga menjadi tersangka dalam kasus yang sama yakni dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Perpanjangan penahanan masing-masing tersangka ditempatkan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.

Diketahui, selain Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT), swasta pemberi suap selaku Direktur PT DPP.

Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka diduga pemberi siap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya