KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Perpanjangan penahanan terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/10).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan ini diperlukan tim penyidik KPK untuk mencari bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang diduga mengetahui jual beli jabatan di Probolinggo. Tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus itu.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal," kata Ali.
Selain Puput, KPK juga memperpanjang penahanan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara itu, berkas penyidikan terhadap 17 tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dirampungkan tim penyidik.
Ke-17 tersangka itu yakni: Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin, dan Maliha.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Ali.
Penahanan terhadap 17 tersangka itu kini menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," ujar Ali.
KPK diberikan kesempatan 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan terhadap 17 tersangka tersebut. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali.
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Puput sebagai Bupati diduga memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya