KPK pertimbangkan rekomendasi asimilasi Nazaruddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, terkait asimilasi yang akan diberikan terpidana kasus suap proyek wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat Muhammad Nazaruddin. Pertimbangan tersebut menyusul surat permintaan rekomendasi KPK dari Kemenkum HAM.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, adanya permintaan rekomendasi oleh KPK sebab Ditjen PAS telah melakukan sidang untuk menimbang layak tidaknya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi. Hasilnya, Nazaruddin layak mendapat program asimilasi.
"Benar, KPK sudah terima surat tersebut tanggal 6 Februari 2018. Bahwa ada tim Kemenkum HAM sudah melakukan sidang. Hasil sidang tersebut secara administratif dan substantif Nazar sudah memenuhi syarat asimilasi dan pembebasan syarat tersebut. Hasilnya dikirimkan ke KPK dan dimintai rekomendasi," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (7/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, untuk memberikan rekomendasi atas asimilasi Nazar, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti penyidik, jaksa penuntut umum, ataupun Kabiro Hukum pada KPK.
Dia menyebutkan, alasan dasar yang akan menjadi pertimbangan KPK adalah kasus yang menjerat Nazar serta akumulasi pidana penjara yang wajib dijalaninya. Mengingat, imbuhnya, Nazar terjerat dua kasus yakni penerima suap serta TPPU dengan akumulasi pidana penjara 13 tahun.
"Apakah syarat 2/3 sudah terpenuhi tentu perlu dikoordinasikan lebih lanjut dan perlu pertimbangkan juga kontribusi-kontribusi terkait kasus-kasus yang lain," ujarnya.
Diketahui, asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.
Aturan asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut menimbulkan kritik dari pegiat antikorupsi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim mengatakan, asimilasi dan pembebasan bersyarat ada aturannya. Yakni narapidana harus berkelakuan baik dan terlihat mendapatkan perkembangan yang meningkat atas kesadarannya terhadap tindak kejahatan yang telah dilakukan. Asimilasi semacam uji coba bagi narapidana berbaur ke masyarakat.
Meski masih menimbulkan pro kontra, asimilasi bisa digunakan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. "Semestinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Hifdzil.
Dia melanjutkan, kalau Nazaruddin mau mendapatkan asimilasi, maka pemerintah dan KPK perlu menegosiasikan pemberian instrumen itu. Misalnya, pemerintah menekan kepada Nazaruddin agar dia memberikan lebih banyak informasi tentang kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum.
"Termasuk juga untuk kasus yang belum terbongkar," jelasnya.
Dalam pandangannya, pemerintah bisa menerapkan strategi jitu pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan pemberian asimilasi. Ini untuk mengungkap kasus korupsi. Dia setuju jika KPK dan pemerintah semacam menandatangani kesepakatan bahwa Nazaruddin harus membongkar kasus korupsi yang sedang ditangani penegak hukum sebagai syarat memperoleh asimilasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB mendukung partai manapun yang berkeinginan untuk bekerja sama di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS memiliki 18 kursi di DPRD DKI, sehingga masih membutuhkan empat kursi untuk mengusung di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan yang lumayan alot saat rapat internal PKB terkait tawaran kerjasama NasDem.
Baca SelengkapnyaKetua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco menyebut, wacana PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran sedang dibahas di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca SelengkapnyaPKB menginventarisasi nama-nama yang masuk di Timnas Pemenangan AMIN, termasuk di kalangan internal partai.
Baca SelengkapnyaDi DKI, PKB hanya memiliki 10 kursi dan membutuhkan lebih 12 kursi lagi
Baca SelengkapnyaCak Imin masih fokus pada gugatan sengketa Pemilihan Presiden.
Baca SelengkapnyaPKS justru tengah membangun komunikasi intens dengan Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaSyaikhu merespons wacana Anies Baswedan-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPeluang itu setelah Gerindra sudah melakukan komunikasi dengan PKS.
Baca SelengkapnyaPKB terang-terangan tergiur ajakan PDI Perjuangan untuk berkoalisi mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKB mendorong Anies Baswedan berpasangan dengan Politikus PKB Ida Fauziyah di Pilgub Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya