KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Salah satu upayanya merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, berharap siapapun pemenang Pilpres 2019 harus memprioritaskan revisi undang-undang Tipikor menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Sebab selama ini, KPK menemukan kesulitan dalam hal penindakan karena banyak aturan tumpang tindih. Namun permintaan revisi itu dengan syarat tidak untuk dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita ingin sampaikan kepada pemerintah yang akan menang nanti untuk bisa masuk dalam prolegnas. Karena sebenarnya kemarin itu pembaruan mau dimasukkan KUHP, tapi banyak pakar, banyak pendapat, dan KPK menganggap bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan Tipikor itu sebaiknya tidak masuk dalam KUHP tetapi diperbaiki," ujar Laode dalam seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tipikor di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Laode menambahkan, revisi ini sangat diperlukan untuk memperluas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Sebagai contoh terjadinya tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh.
Di undang-undang Tipikor saat ini, pola tersebut tidak diatur. Sehingga, penindakan yang dilakukan KPK adalah tindak pidana suap oleh penyelenggara negara.
Jika pelaku Tipikor bukan penyelenggara negara, sesuai undang-undang Tipikor, KPK tidak berwenang menindaklanjuti kasus tersebut. Laode bahkan mengaku dilema jika pelaku melakukan praktik koruptif dengan memperdagangkan pengaruh.
"Kalau memperdagangkan pengaruh itu, dia tidak terima uang, kalau terima uang juga itu pasti suap. Itu lain. Seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia nerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," beber Laode.
Kendati masih belum adanya undang-undang yang mengatur pelaku tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh, Laode optimis hal ini segera terealisasi demi kepentingan bersama. Paling tidak, kata Laode, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
KPK menginginkan revisi undang-undang Tipikor yang menyasar tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan pemulihan aset. Tiga poin itu diharap segera dimuat dalam undang-undang lantaran beragamnya pola korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaCalon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca Selengkapnya