Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor

KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Salah satu upayanya merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, berharap siapapun pemenang Pilpres 2019 harus memprioritaskan revisi undang-undang Tipikor menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Sebab selama ini, KPK menemukan kesulitan dalam hal penindakan karena banyak aturan tumpang tindih. Namun permintaan revisi itu dengan syarat tidak untuk dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita ingin sampaikan kepada pemerintah yang akan menang nanti untuk bisa masuk dalam prolegnas. Karena sebenarnya kemarin itu pembaruan mau dimasukkan KUHP, tapi banyak pakar, banyak pendapat, dan KPK menganggap bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan Tipikor itu sebaiknya tidak masuk dalam KUHP tetapi diperbaiki," ujar Laode dalam seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tipikor di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Orang lain juga bertanya?

Laode menambahkan, revisi ini sangat diperlukan untuk memperluas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Sebagai contoh terjadinya tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh.

Di undang-undang Tipikor saat ini, pola tersebut tidak diatur. Sehingga, penindakan yang dilakukan KPK adalah tindak pidana suap oleh penyelenggara negara.

Jika pelaku Tipikor bukan penyelenggara negara, sesuai undang-undang Tipikor, KPK tidak berwenang menindaklanjuti kasus tersebut. Laode bahkan mengaku dilema jika pelaku melakukan praktik koruptif dengan memperdagangkan pengaruh.

"Kalau memperdagangkan pengaruh itu, dia tidak terima uang, kalau terima uang juga itu pasti suap. Itu lain. Seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia nerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," beber Laode.

Kendati masih belum adanya undang-undang yang mengatur pelaku tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh, Laode optimis hal ini segera terealisasi demi kepentingan bersama. Paling tidak, kata Laode, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

KPK menginginkan revisi undang-undang Tipikor yang menyasar tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan pemulihan aset. Tiga poin itu diharap segera dimuat dalam undang-undang lantaran beragamnya pola korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan

Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment
Usai Retreat Prabowo, Kapolri Beri Instruksi Tegas ke Anak Buah: Ingatkan Kasus-Kasus ini dan Ada Punishment

Dalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya