Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK & Polda Metro janji tuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan

KPK & Polda Metro janji tuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan Novel Baswedan usai operasi mata di Singapura. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan pengusutan penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang sudah diperiksa meski tidak ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penggunaan dua metode oleh pihak kepolisian pun belum menemukan hasil.

Mendapati hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya serius menangani kasus yang sudah bergulir 38 hari itu.

"Yang terpenting penyidik kepolisian kerja keras berupaya mengungkap kasus ini. Kita tetap setia semangat di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan ini," ujar Argo saat melakukan konferensi pers bersama ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5).

Dia mengatakan belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras lantaran belum ada cukup bukti. Dia pun menegaskan dari dua orang yang pernah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sudah dilakukan penelusuran kegiatan mereka sebelum dan saat terjadinya penyerangan.

Argo juga mengatakan kepolisian secara terbuka menerima segala informasi yang berkaitan dengan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel.

"Prinsipnya kepolisian membuka tangan informasi dari berbagai lini, semuanya informasi akan kita cek misalnya dapat info apa masuk ke kepolisian kita tampung," ujarnya.

"Kita tidak menggunakan asumsi tapi gunakan data di lapangan baik saksi barang bukti dan bukti petunjuk artinya segala kemungkinan di TKP secara rinci akan kita cek, step by step akan kita analisa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Miko Panji Tirtayasa terkait kasus ini. Namun setelah menjalani proses pemeriksaan 1 x 24 jam Miko diperbolehkan pulang lantaran tidak ada cukup bukti.

Miko diketahui salah satu keponakan dari politisi Muhtar Ependi yang sedang dalam tahanan karena kasus Korupsi. Polisi menangkap Miko berdasarkan metode deduktif yakni dari motif kasus itu. Dalam metode itu dicari siapa yang berpotensi sakit hati dan dendam terhadap Novel baik karena urusan pekerjaan maupun urusan pribadi.

Miko dianggap berpotensi dalam kasus Novel terkait video yang viral di media sosial. Dalam video itu Miko mengaku diminta memberi keterangan palsu dalam kasus kasus suap pilkada di MK pada 2014 lalu yang melibatkan pamannya, Muhtar Ependy dan ketua MK saat itu Akil Mochtar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, Miko sudah diizinkan pulang setelah polisi menilai Miko tidak terkait kasus ini.

"Karena sudah disimpulkan alibinya kuat dan dia tidak terkait dengan kejadian tersebut, maka tadi pagi kita pulangkan yang bersangkutan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5).

Dari hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan ke polisi, disimpulkan bahwa Miko bukanlah pelaku penyiraman terhadap Novel.

"Miko kita bawa secara baik-baik dari kawasan Tasikmalaya, dia ikut kita secara baik dan mau memberi keterangan, setelah kita gali semua alibinya maka kita tetapkan saudara Miko bukanlah pelaku dari penyiraman air keras Novel," tegasnya.

Rikwanto menambahkan, polisi masih akan melanjutkan penyelidikan dan merasa belum perlu dibentuk tim independen untuk menangani kasus Novel. Ini disampaikan sebagai respons atas desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus agar penyelidikan kasus ini cepat dan tuntas.

"Penyidik tetap menyelidiki dengan metode induktif dan deduktif, mulai dari TKP hingga barang bukti, dan kita juga tetap komunikasikan serta berkoordinasi dengan KPK, saya rasa belum diperlukan tim independen terhadap kasus Novel ini," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri

Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Dirpolairud Polda Sultra Atas Kasus Penembakan 4 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan
Penjelasan Dirpolairud Polda Sultra Atas Kasus Penembakan 4 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan

"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.

Baca Selengkapnya
Pegiat Antikorupsi Harap Kapolda Segera Tahan Dua Pimpinan KPK, Tak Sabar Firli Bahuri Segera Pakai Baju Oranye
Pegiat Antikorupsi Harap Kapolda Segera Tahan Dua Pimpinan KPK, Tak Sabar Firli Bahuri Segera Pakai Baju Oranye

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya berjanji segera menuntaskan dua kasus pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya