Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Hakim Itong Isnaeni terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, tim penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya, yakni pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Orang lain juga bertanya?

Itong dan tersangka lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari hingga 7 Juni 2022. Penahanan Itong dan lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum.

"Agar proses ditahap penuntutan dapat maksimal, tim jaksa kembali menahan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ali.

Ali mengatakan, Itong masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK OTT di Bondowoso Jawa Timur
KPK OTT di Bondowoso Jawa Timur

KPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca Selengkapnya