Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK resmi perpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri

KPK resmi perpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik. Surat cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Agus Rahardjo), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto), untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Selasa (3/10).

"Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian maka, surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru," tambah Agung.

KPK sudah sekali meminta permintaan cegah untuk Setya Novanto yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017. Ia dicegah dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek e-KTP.

Novanto tetap dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan. Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Novanto.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus e-KTP. Yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017 lalu.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan. Anang S Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek KTP-e serta menyiapkan uang sejumlah USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku

KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)

Baca Selengkapnya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Pembagunan Perumahan, Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi PT Pembagunan Perumahan, Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Penyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan dua tersangka untuk penyidikan

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021

Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya