KPK sebut ada paslon Pilkada harta dikit tapi kampanye besar-besaran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait modal para calon kepala daerah dalam berkampanye. Kajian dilakukan lantaran modal para calon pimpinan daerah dalam berkampanye melebihi harta yang dimiliki.
Hasil dari pengkajian yang dilakukan KPK ini akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.
"Temuan kita ada pasangan calon yang hartanya banyak tapi tidak korelasi dengan kemenangannya. Lalu ada hartanya tidak terlalu banyak tapi biaya kampanye nya cukup besar, nah ini darimana," kata Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (29/6).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Oleh karenanya bersama KPU, Bawaslu, dan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri akan membahas batas dana bantuan bagi partai politik kepada para calon kepala daerah. Pembatasan dana kepada para calon pun juga diberlakukan bagi para donatur swasta yang akan mendonasikan uang kepada para calon.
Selain itu pembahasan yang juga menjadi bahan kajian adalah audit bakal calon kepala daerah. Saat ini, ujar Pahala, audit kepatuhan bagi para calon dirasa tidak cukup mempan dalam upaya menekan politik uang dalam kampanye.
Ditambah lagi, menurutnya banyak para calon yang sebenarnya tidak lolos dalam audit kepatuhan tapi masih bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu bersama KPU, Bawaslu, dan KPK akan mengkaji audit investigasi.
"Kita rekomendasikan soal sangsi administrasinya diperkuat. Kemendagri dan BPK juga lakukan audit," paparnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaElektabilitas bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya