Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut Eddy Sindoro berada di luar negeri meski sudah dicegah

KPK sebut Eddy Sindoro berada di luar negeri meski sudah dicegah Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menghadirkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun KPK masih enggan menegaskan kapan pemanggilan paksa terhadap Eddy dilakukan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, meski Eddy berada di luar negeri bukan halangan bagi KPK untuk melakukan penjemputan. Jika Eddy dipanggil tidak hadir, KPK tak segan-segan melakukan jemput paksa.

"Ya bisa lah (jemput paksa). Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangannya," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).

Yuyuk juga menuturkan alasan Eddy tidak pernah hadir pemeriksaan lantaran saat ini yang bersangkutan tengah berada di luar negeri. Meski KPK sudah mengajukan surat cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Imigrasi.

Dia menambahkan sebelum KPK mengajukan surat cegah, Eddy sudah berada di luar negeri.

"Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri," tukasnya.

Diketahui, Eddy Sindoro sekaligus mantan petinggi Lippo Group itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertamanya yakni tanggal 20 Mei dan dilanjutkan pemanggilan kedua 24 Mei 2016.

Dari kedua panggilan tersebut tidak satu kali pun Eddy muncul batang hidungnya di KPK. Komisi anti rasuah itu pun kembali memanggil untuk ketiga kalinya 1 Agustus, terulang lagi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Eddy selama 6 bulan tertanggal 26 April. Alasan KPK mengajukan cegah terhadap Eddy lantaran diduga dia turut terlibat atas pemberian suap kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Eddy Sindoro meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk mengirimkan uang kepada Doddy untuk diserahkan ke Edy Nasution agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu.

Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta. KPK juga menggeledah tiga lokasi seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung. Pada penggeledahan di setiap lokasi KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya

Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021

Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.

Baca Selengkapnya
Mentan Syahrul Limpo 'Hilang' di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Lakukan Cekal
Mentan Syahrul Limpo 'Hilang' di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Lakukan Cekal

Menurut NasDem, SYL dipastikan akan segera kembali pada 5 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra

Listyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Pembagunan Perumahan, Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi PT Pembagunan Perumahan, Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Penyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan dua tersangka untuk penyidikan

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya