KPK sebut eks bos Garuda terima suap 1,2 juta Euro & USD 180 ribu
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar resmi berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Rolls-Royce atas pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Emirsyah diduga telah menerima kucuran uang suap mulai dari mata uang Euro hingga Dollar Amerika.
"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (19/1).
Pemberian suap tersebut, menurut Laode, dilakukan di negara tetangga, Singapura. Alasannya lantaran Soetikno Soedarjo, tersangka lain sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, berkantor di Singapura.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Apa bentuk suap yang diterima Iswaran? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Selain menerima uang, Laode mengatakan, Emirsyah dan Soetikno diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Hanya saja, Laode tidak menyebut secara spesifik barang apa saja menjadi barang bukti oleh KPK selain bukti transfer rekening, untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau barang itu ada di Indonesia maka KPK berusaha untuk menyita kalau sebagian barang itu di luar negeri maka yang punya kewenangan otoritas negara itu," ucapnya.
"Kalau untuk pemberi ini dia seperti perantara dari RR (Rolls Royce) menerima dana tertentu dan dimasukan dalam suatu perusahaan yang bernama Connaught International. Dia bergerak di bidang sendiri dan dia tidak di Indonesia (ada) di Singapura," imbuh Laode.
Jauh sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Emirsyah, Ketua KPK Agus Rahardjo, memberi sinyal ada pejabat BUMN menerima suap di Singapura. Hal itu baru terbukti sekarang setelah KPK secara resmi menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
merdeka.com sampai saat ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Emirsyah Satar terkait kasus menjeratnya ini. Baik telepon dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum direspon Emirsyah.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaKPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar.
Baca SelengkapnyaHenri memiliki harta senilai Rp10,9 miliar, dan dia diketahui memiliki pesawat terbang Zenith 750 STOL senilai Rp650 juta.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya