Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Eks Gubernur Aceh ke Luar Lapas Sukamiskin Seizin Kemenkum HAM

KPK Sebut Eks Gubernur Aceh ke Luar Lapas Sukamiskin Seizin Kemenkum HAM Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keluarnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atas izin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Informasi yang kami terima dari pihak Kemenkum HAM, yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orangtua dengan pengawalan Kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Keberadaan Irwandi Yusuf di luar Lapas diketahui berdasarkan unggahan model Steffy Burase. Steffy dan Irwandi sempat berfoto bersama menggunakan pakaian serupa dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan dasi.

Tak hanya itu, pada unggahan dua hari yang lalu, Steffy memposting foto dirinya bersama Irwandi di atas sebuah makam. Berdasarkan informasi, Irwandi keluar Lapas pada 19 Desember 2020 menuju kampung halamannya di Aceh. Dia sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada 22 Desember 2020.

Terkait dengan keluarnya Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, Ali menyatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Ditjen Pas Kemenkumham.

"Tugas KPK dalam penanganan perkara yang bersangkutan sudah selesai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan Lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," kata Ali.

Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2).

Dia menjelaskan, putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.

Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:

a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bercerai dengan Model Steffy Burase, Ini Sosok Irwandi Yusuf
Bercerai dengan Model Steffy Burase, Ini Sosok Irwandi Yusuf

Sosok Irwandi Yusuf jadi perhatian publik setelah Steffy Burase mengumumkan perceraiannya.

Baca Selengkapnya
Sosok Steffy Burase & Perjalanan Cintanya dengan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Cerai karena Tak Dapat Restu Istri Pertama
Sosok Steffy Burase & Perjalanan Cintanya dengan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Cerai karena Tak Dapat Restu Istri Pertama

Dengan mata berkaca-kaca, dia mengungkapkan alasan di balik perpisahannya dengan sang suami.

Baca Selengkapnya
Bak Abang None, Gaya Kece Panglima TNI-Istri & Kapolri-Istri Pose Bareng Bikin Pangling
Bak Abang None, Gaya Kece Panglima TNI-Istri & Kapolri-Istri Pose Bareng Bikin Pangling

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan istrinya Juliati Sapta Dewi Magdalena berpartisipasi di acara Istana Berkebaya pada Minggu (6/8) lalu.

Baca Selengkapnya
Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain
Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain

AD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.

Baca Selengkapnya
Gagah dan Ganteng, Potret AKP Sandi Bareng Sang Istri Berpangkat Perwira Banjir Pujian dari Netizen
Gagah dan Ganteng, Potret AKP Sandi Bareng Sang Istri Berpangkat Perwira Banjir Pujian dari Netizen

Seorang polisi AKP Sandi menjadi sorotan publik karena potret gagah dirinya dengan sang istri yang sama-sama menjadi polisi berpangkat perwira.

Baca Selengkapnya
Potret Syifa Hadju Tampil Menawan Rayakan Hari Kebaya di Istora Senayan
Potret Syifa Hadju Tampil Menawan Rayakan Hari Kebaya di Istora Senayan

Potret canti Syifa Hadju ikut ramaikan acara hari kebaya di Istora Senayan

Baca Selengkapnya
Gaya Satu Menteri Jadi Sorotan saat Jaksa Agung & Kapolri di Mobil Golf Bareng, Ramai Isu Jampidsus Diikuti Densus
Gaya Satu Menteri Jadi Sorotan saat Jaksa Agung & Kapolri di Mobil Golf Bareng, Ramai Isu Jampidsus Diikuti Densus

Berikut potret gaya Menteri saat Jaksa Agung dan Kapolri di mobil golf bareng.

Baca Selengkapnya
Gagah Panglima Agus-Kapolri Pegang Tongkat Komando, Pose Bareng Mayor TNI Teddy dan Kompol Syarif di IKN
Gagah Panglima Agus-Kapolri Pegang Tongkat Komando, Pose Bareng Mayor TNI Teddy dan Kompol Syarif di IKN

Potret gagah Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kompol Syarif dan juga Mayor Teddy di IKN, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya