KPK Sebut Eks Gubernur Aceh ke Luar Lapas Sukamiskin Seizin Kemenkum HAM
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keluarnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atas izin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Informasi yang kami terima dari pihak Kemenkum HAM, yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orangtua dengan pengawalan Kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Keberadaan Irwandi Yusuf di luar Lapas diketahui berdasarkan unggahan model Steffy Burase. Steffy dan Irwandi sempat berfoto bersama menggunakan pakaian serupa dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan dasi.
-
Bagaimana Shandy Aulia tampil di foto KTP? Hasilnya Sangat Memukau Hasilnya sangat cantik dan pasti membuat netizen terpesona. '@Nooibeauty menulis, 'Hanya #shandyaulia yang memanggil saya untuk merias sesi foto KTP ini.''
-
Siapa yang berfoto dengan Ambar? Dalam keterangan unggahannya, Bastian Steel dengan kocak menulis, 'I Got 2 Sitha,' merujuk pada kemiripan paras antara Sitha dan Ambar. Sorotan netizen langsung tertuju pada momen ketika Ambar mencium Bastian, meskipun dalam waktu yang bersamaan, Sitha juga melakukan hal serupa dengan sang kekasih.
-
Siapa yang mendampingi Yeni Inka dalam sesi pemotretan? Suami Yeni Inka selalu turut serta dalam sesi pemotretan dan tidak lupa untuk merias diri agar terlihat tampan!
-
Siapa yang memakai hijab di foto lawas? Penampilan Mulan Jameela saat SMA tak kalah mencuri perhatian. Tak banyak yang tahu jika Mulan Jameela ternyata sudah tampil mengenakan hijab sejak dulu.
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Audy Item disebut apa dalam pemotretan? Audy Item mendapat julukan 'Lady in Red' sebagai pujian karena penampilannya yang memikat dalam pemotretan terbaru Rio Motret yang berjudul 'Classic Era dan 50's Vibes'.
Tak hanya itu, pada unggahan dua hari yang lalu, Steffy memposting foto dirinya bersama Irwandi di atas sebuah makam. Berdasarkan informasi, Irwandi keluar Lapas pada 19 Desember 2020 menuju kampung halamannya di Aceh. Dia sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada 22 Desember 2020.
Terkait dengan keluarnya Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, Ali menyatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Ditjen Pas Kemenkumham.
"Tugas KPK dalam penanganan perkara yang bersangkutan sudah selesai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan Lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," kata Ali.
Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2).
Dia menjelaskan, putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.
Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Irwandi Yusuf jadi perhatian publik setelah Steffy Burase mengumumkan perceraiannya.
Baca SelengkapnyaDengan mata berkaca-kaca, dia mengungkapkan alasan di balik perpisahannya dengan sang suami.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan istrinya Juliati Sapta Dewi Magdalena berpartisipasi di acara Istana Berkebaya pada Minggu (6/8) lalu.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi AKP Sandi menjadi sorotan publik karena potret gagah dirinya dengan sang istri yang sama-sama menjadi polisi berpangkat perwira.
Baca SelengkapnyaPotret canti Syifa Hadju ikut ramaikan acara hari kebaya di Istora Senayan
Baca SelengkapnyaBerikut potret gaya Menteri saat Jaksa Agung dan Kapolri di mobil golf bareng.
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kompol Syarif dan juga Mayor Teddy di IKN, Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnya