Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut gratifikasi langkah awal korupsi

KPK sebut gratifikasi langkah awal korupsi jumpa pers KPK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memaparkan tentang penerapan pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan pasal gratifikasi. Dirinya menyebut bahwa gratifikasi adalah langkah awal dari korupsi.

"Bagi yang memberikan kesadaran sebagai penyelenggara negara agar mereka mengerti bahwa gratifikasi itu awal dari korupsi. Itu yang perlu dipahami," kata Saut kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (7/12).

Dilanjutkannya, akhir-akhir ini banyak para pejabat publik penyelenggara negara yang melakukan pengembalian barang hasil gratifikasi.

"Bahwa gratifikasi itu kelihatannya sederhana. Sederhana maksudnya, kalau pejabat publik dari pemerintah menerima sesuatu itu mau dibalikin atau tidak, dibolehkan. Tapi itu sudah tidak boleh lagi," lanjutnya.

"Setelah kita lihat trendnya, kita lakukan usaha yang massif, pejabat negara yang menerima sesuatu agar membuat negara ini lebih bersih. Ada kecenderungan tren memang, menjadi lebih baik pemahamannya. Itu sebabnya kita akan umumkan, di periode ini ada peningkatan signifikan. Ada kesadaran. Kesadaran itu harus kita lengkapi juga dengan mempelajari semua perangkat berkaitan dengan itu," imbuh Saut.

Menurutnya, persamaan persepsi tersebut sangat penting bagi para penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian serta pihak KPK sendiri. Sehingga penerapan pasal 12 huruf (B) dapat dilakukan dengan lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan bahwa gratifikasi bukanlah suatu isu sepele. Sebab, dari beberapa kasus yang telah ditangani, KPK telah menerapkan pasal tersebut di 7 kasus yang telah inkrach.

"Ini jadi berita bagus bagi penegakan hukum. Gratifikasi bukan soal parsel dan memberikan barang di perkawinan," ucap Giri.

Menurutnya, setiap suap adalah gratifikasi. Namun, setiap gratifikasi belum tentu suap. Selama hal tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pemberian sekecil apapun bila ada kepentingan dan berhubungan dengan jabatan, pemberian itu adalah suap dan bisa ditindak," tandas Giri.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK

Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim
Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim

Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK: Semakin Dikejar, Korupsi Makin Buas dan Canggih Modusnya!
Pimpinan KPK: Semakin Dikejar, Korupsi Makin Buas dan Canggih Modusnya!

Wakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.

Baca Selengkapnya
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar

Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Enam Orang saat OTT di Kalsel, Sita Uang Rp10 Miliar
KPK Tangkap Enam Orang saat OTT di Kalsel, Sita Uang Rp10 Miliar

Enam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Saud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya
OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Pejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Bambang Widjojanto Sindir Firli Bahuri: Pemerasan Klaster Paling Tinggi dari Korupsi
Bambang Widjojanto Sindir Firli Bahuri: Pemerasan Klaster Paling Tinggi dari Korupsi

Bambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya