KPK sebut gratifikasi langkah awal korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memaparkan tentang penerapan pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan pasal gratifikasi. Dirinya menyebut bahwa gratifikasi adalah langkah awal dari korupsi.
"Bagi yang memberikan kesadaran sebagai penyelenggara negara agar mereka mengerti bahwa gratifikasi itu awal dari korupsi. Itu yang perlu dipahami," kata Saut kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (7/12).
Dilanjutkannya, akhir-akhir ini banyak para pejabat publik penyelenggara negara yang melakukan pengembalian barang hasil gratifikasi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
"Bahwa gratifikasi itu kelihatannya sederhana. Sederhana maksudnya, kalau pejabat publik dari pemerintah menerima sesuatu itu mau dibalikin atau tidak, dibolehkan. Tapi itu sudah tidak boleh lagi," lanjutnya.
"Setelah kita lihat trendnya, kita lakukan usaha yang massif, pejabat negara yang menerima sesuatu agar membuat negara ini lebih bersih. Ada kecenderungan tren memang, menjadi lebih baik pemahamannya. Itu sebabnya kita akan umumkan, di periode ini ada peningkatan signifikan. Ada kesadaran. Kesadaran itu harus kita lengkapi juga dengan mempelajari semua perangkat berkaitan dengan itu," imbuh Saut.
Menurutnya, persamaan persepsi tersebut sangat penting bagi para penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian serta pihak KPK sendiri. Sehingga penerapan pasal 12 huruf (B) dapat dilakukan dengan lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan bahwa gratifikasi bukanlah suatu isu sepele. Sebab, dari beberapa kasus yang telah ditangani, KPK telah menerapkan pasal tersebut di 7 kasus yang telah inkrach.
"Ini jadi berita bagus bagi penegakan hukum. Gratifikasi bukan soal parsel dan memberikan barang di perkawinan," ucap Giri.
Menurutnya, setiap suap adalah gratifikasi. Namun, setiap gratifikasi belum tentu suap. Selama hal tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi.
"Pemberian sekecil apapun bila ada kepentingan dan berhubungan dengan jabatan, pemberian itu adalah suap dan bisa ditindak," tandas Giri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca Selengkapnya