Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Hasil Pemeriksaan Dewan Tegaskan Proses TWK Tidak Langgar Etik

KPK Sebut Hasil Pemeriksaan Dewan Tegaskan Proses TWK Tidak Langgar Etik Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak melanggar etik. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kami sampaikan kembali bahwa dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/7).

Ali mengatakan, para terperiksa yang terdiri dari lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada dewas. Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ali.

Dewas, lanjut Ali, terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.

Dewas juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan.

"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat asas dan peraturan serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," tutur-nya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Para pelapor mengajukan tujuh butir pengaduan terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN seperti Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal mengenai TWK dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 ke dalam draf Perkom No. 01 Tahun 2021 sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.

Selanjutnya, Firli menghadiri sendirian rapat pembahasan draf Perkom No. 01 Tahun 2021 pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham dengan membawa draf perkom yang telah ada tambahan pasal mengenai TWK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan

Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini

Pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Albertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya