KPK sebut kasus RS Sumber Waras belum tentu masuk penyidikan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani bersikap soal kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. KPK belum bisa memastikan apakah kasus ini bisa masuk ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak.
"Tidak selalu (penyelidikan) jadi penyidikan, bergantung ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atau tidak. Kalau tidak ditemukan dua alat buktinya, ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).
Dia menjelaskan, penyelidikan tak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan jika tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, KPK telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
Namun, Johan membantah hasil audit yang sudah diserahkan ke pihaknya itu merupakan upaya mempercepat penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan.
"Enggak lah, enggak ada yang buru-buru," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan bahwa dugaan penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut selanjutnya didalami oleh KPK melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Jadi dari laporan masyarakat masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat). Dari Dumas dilakukan verifikasi pulbaket awal, kemudian diserahkan ke bagian penyelidikan," ujar Zulkarnain, kemarin.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca Selengkapnya