KPK sebut kasus yang melibatkan M Sanusi korupsi besar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (31/3) lalu. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus ini berkaitan dengan pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tentang tata ruang strategis Jakarta Utara. Diketahui, saat ini Pemprov DKI tengah menggarap proyek reklamasi Partai Jakarta dengan PT Agung Podomoro Land sebagai pengembang utamanya.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kasus korupsi besar. Dimana sebuah perusahaan mencoba mempengaruhi pembuat kebijakan untuk kepentingan sempit.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Ini kasus yang bisa dikategorikan grand corruption. Karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi besar yang melibatkan swasta," kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Laode mengatakan, kasus ini semakin mempertegas jika korporasi kerap mempengaruhi pembuat aturan baik di eksekutif maupun legislatif.
"Dan yang paling peting lagi, ini contoh paripurna di mana korporasi pengaruhi kebijakan publik. Bisa dibayangkan, kalau semua kebijakan publik dibikin bukan dasar kepentingan rakyat, tapi hanya mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu," tegas dia.
Laode berharap, kasus ini tidak terjadi lagi baik di tingkat pusat maupun daerah. Apalagi, reklamasi yang terjadi saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat baik Jakarta maupun Bali.
"Kami berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Di Indonesia perlu juga kami jelaskan proyek tentang reklamasi, sudah banyak diributkan, sejak dulu diprotes karena dianggap bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegas dia.
Menurut dia, akibat suap yang dilakukan korporasi membuat UU menjadi tidak sinkron dari pusat ke daerah.
"Kebijakan ini tidak sinkron dengan UU di atasnya. KPK sangat menganggap kasus ini adalah kasus sangat penting, karena ini contoh paripurna bagian korporasi pengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
"Selain dua orang itu, diamankan juga TPT dan BRR sekretaris PT APL di rumahnya di Jakarta Timur," jelasnya.
Agus mengatakan, satu tersangka lagi yaitu AWJ selaku Presdir PT Agung Podomoro Land, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. "Kami harap AWJ kooperatif, menyerahkan diri untuk proses penyelidikan. Dia itu pemberi suap," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, kelompok tersebut paling banyak korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaAkibat konflik of interest yang kian marak, berimbas pada indeks persepsi korupsi di Indonesia yang terus memburuk.
Baca SelengkapnyaJika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD mengungkap tantangan demokrasi di Indonesia saat ini. Salah satunya, pada pengambilan keputusan negara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaAbraham Samad, berkomentar terkait kabar Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca Selengkapnya