KPK sebut lima hakim MK belum serahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya kasus korupsi yang menjerat hakim. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar seluruh hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Hal itu dilakukan sebagai solusi agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menimpa hakim. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan saat ini ada lima hakim di MK yang belum melaporkan LHKPN.
"Kami mengingatkan para hakim konstitusi, sekarang ada delapan hakim di MK, untuk menaati ketentuan tentang LHKPN. Dari data yang kita dapatkan saat ini ada lima orang hakim MK yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN. Seharusnya ada ketentuan mulai dari UU 28 Tahun 1999, ada ketentuan di peraturan KPK 2005, pelaporan periodik selama 5 tahun" kata Febri, di Gedung KPK, Rabu (1/3).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Febri menilai langkah ini sangat penting untuk konteks pencegahan tipikor (Tindak pidana korupsi) dan juga penting untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang ada.
"Kita Imbau kepada hakim di MK, dan juga tentu semua penyelenggara negara untuk patuh terhadap pelaporan LHKPN ini. KPK saat ini sudah menangani 2 kali kasus suap yg melibatkan hakim konstitusi. Jadi kita minta MK secara kelembagaan memperkuat upaya pencegahan salah satunya dengan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN," ujar Febri.
Febri menjelaskan rincian waktu terakhir pelaporan disampaikan pada KPK adalah pada Maret 2011. Namun, sampai saat ini mereka belum melakukan update laporan LHKPN.
"Mendapatkan informasi bahwa di MK ada mekanisme internal yg mengingatkan para hakim MK untuk mematuhi LHKPN. Apabila hakim MK membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk proses pencegahan. Silakan datang dan kami akan menjelaskan," terang Febri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca Selengkapnya