KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membantah seluruh materi permohonan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto di sidang praperadilan siang ini (22/9). Ia menganggap ada tuntutan tersebut keluar dari ranah praperadilan.
Setiadi menilai materi permohonan yang menyebut tidak ada campur tangan serta tidak masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan, hal yang harus ditangani hakim praperadilan.
"Dari pemohon telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pemohon pembuktian unsur-unsur tindak pidana bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal dengan acara pemeriksaan yang cepat dan sederhana diperiksa dan tunjukkan dan jangka waktu 7 hari," ujar Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
Menurutnya dengan dibahasnya dua permohonan ini melangkahi fungsi dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kata Setiadi, adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan hal tersebut.
"Karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti yang merupakan ruang pokok perkara adalah tugas dari penuntut umum best practise ini juga dilakukan oleh penuntut umum KPK di mana penuntut umum KPK akan meneliti hasil-hasil penyidikan penyidik," ungkapnya.
Sebab itulah, ia menilai dua hal itu tidak layak untuk ditangani oleh ranah praperadilan.
"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim garis praberadilan dalam materi pokok perkara dalam tipikor harus diperiksa diadili di sidang peradilan tipikor dengan jumlah majelis hakim yang lengkap sebagaimana ketentuan pasal 26 UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya