Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan

KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan Ruang sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membantah seluruh materi permohonan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto di sidang praperadilan siang ini (22/9). Ia menganggap ada tuntutan tersebut keluar dari ranah praperadilan.

Setiadi menilai materi permohonan yang menyebut tidak ada campur tangan serta tidak masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan, hal yang harus ditangani hakim praperadilan.

"Dari pemohon telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pemohon pembuktian unsur-unsur tindak pidana bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal dengan acara pemeriksaan yang cepat dan sederhana diperiksa dan tunjukkan dan jangka waktu 7 hari," ujar Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya dengan dibahasnya dua permohonan ini melangkahi fungsi dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kata Setiadi, adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan hal tersebut.

"Karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti yang merupakan ruang pokok perkara adalah tugas dari penuntut umum best practise ini juga dilakukan oleh penuntut umum KPK di mana penuntut umum KPK akan meneliti hasil-hasil penyidikan penyidik," ungkapnya.

Sebab itulah, ia menilai dua hal itu tidak layak untuk ditangani oleh ranah praperadilan.

"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim garis praberadilan dalam materi pokok perkara dalam tipikor harus diperiksa diadili di sidang peradilan tipikor dengan jumlah majelis hakim yang lengkap sebagaimana ketentuan pasal 26 UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
514 DPC PDIP Gugat Penyidik Gara-Gara Buku Hasto Disita, Begini Tanggapan KPK
514 DPC PDIP Gugat Penyidik Gara-Gara Buku Hasto Disita, Begini Tanggapan KPK

Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Buntut HP Hasto Disita, PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri
Buntut HP Hasto Disita, PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri

PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya