Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian

KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Butuh waktu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang sempat kabur. KPK mengungkap, selama dalam pelarian, Nurhadi dibantu saudaranya.

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/11).

Atas hal tersebut, lanjut Karyoto, pimpinan KPK dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara (ekspose).

Orang lain juga bertanya?

"Kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu seminggu ke depan, kami sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ungkap Karyoto.

Karyoto menegaskan, pihak yang membantu pelarian Nurhadi dapat dikenai pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini yang nanti bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Karyoto.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto, telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011—2016.

Pelarian Nurhadi dan menantunya terhenti setelah tim KPK menangkap di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Empat bulan kemudian, giliran Hiendra ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait dengan pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014—2017.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Dugaan Adanya Penyokong Harun Masiku
KPK Selidiki Dugaan Adanya Penyokong Harun Masiku

Penyokong diduga mengakomodir segala bentuk biaya hidup Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil
KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil

KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya

Baca Selengkapnya
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri

KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia

KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan

Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku

KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.

Baca Selengkapnya