Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut pembentukan TGPF telah dibahas di pimpinan

KPK sebut pembentukan TGPF telah dibahas di pimpinan jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terkait usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) untuk mengungkap teror Novel Baswedan masih dalam tahap pembicaraan pimpinan KPK. Hal itu disampaikannya lewat diskusi ngobrol santai antikorupsi dan pemberian penghargaan tokoh publik antikorupsi 2017.

"Memang salah satu pembicaraan di internal di pimpinan KPK, kita belum sampaikan pada kesimpulan itu. Meskipun kami sangat paham, bahwa TGPF setuju atau tidak setuju KPK kalau Presiden ingin membentuk TGPF misalnya yang digarapkan tadi, sebenarnya tidak ada hambatan apa-apa. Tinggal kita meletakkan TGPF itu dalam hal apa," kata Febri di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Mantan aktivis ICW itu memandang jika TGPF itu dibuat dapat bermanfaat untuk melindungi penegak hukum agar tak lagi menjadi korban maupun teror ketika menangani sebuah kasus.

"Kalau presiden mengambil kebijakan soal TGPF, maka itu harus dilihat sebagai upaya untuk memperkuat kepolisian untuk menemukan pelakunya tetapi juga upaya untuk mencegah orang-orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi tidak menjadi korban," ujarnya.

Di lokasi yang sama, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menganggap kasus teror ke Novel ini tak ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Misalnya, Zainal menjelaskan saat polisi mengusut kasus lain tuntasnya lebih cepat dibanding soal kasus teror Novel yang diketahui belum terungkap selama 9 bulan ini.

"Karena kalau kita compare dengan kejadian yang sama, kalau compare dengan dulu-dulu mengejar. Ini persoalan keseriusan. Ini problem keseriusan. Problem ini yang harus dipecahkan. Itu harus diterabas pertama kali," tuturnya.

Dia pun memandang kasus Novel ini layaknya semacam tanda bahwa sistem penegakan hukum di negeri ini berstatus ganda. Hukum di Indonesia ini dijelaskannya hanya serius dalam hal tertentu, namun di lain soal masih belum.

"Saya bayangkan Novel itu kayak monumen bahwa memang penegakan hukum yang ditawarkan negeri ini masih berstatus ganda. Serius dilakukan untuk hal-hal lain, tapi kalau mengancam dirinya sendiri biasanya keseriusan itu sirna. Ini menjadi catatan besar bagi penegakan hukum," imbuhnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi ini menilai bahwa Presiden adalah salah satu kunci untuk mengungkap kasus ini.

"Bagaimana pun Jokowi sebagai pemegang kunci kepresidenan untuk kepolisian harus bisa menggedor," sambungnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya