KPK sebut pembentukan TGPF telah dibahas di pimpinan
Merdeka.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terkait usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) untuk mengungkap teror Novel Baswedan masih dalam tahap pembicaraan pimpinan KPK. Hal itu disampaikannya lewat diskusi ngobrol santai antikorupsi dan pemberian penghargaan tokoh publik antikorupsi 2017.
"Memang salah satu pembicaraan di internal di pimpinan KPK, kita belum sampaikan pada kesimpulan itu. Meskipun kami sangat paham, bahwa TGPF setuju atau tidak setuju KPK kalau Presiden ingin membentuk TGPF misalnya yang digarapkan tadi, sebenarnya tidak ada hambatan apa-apa. Tinggal kita meletakkan TGPF itu dalam hal apa," kata Febri di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Mantan aktivis ICW itu memandang jika TGPF itu dibuat dapat bermanfaat untuk melindungi penegak hukum agar tak lagi menjadi korban maupun teror ketika menangani sebuah kasus.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kalau presiden mengambil kebijakan soal TGPF, maka itu harus dilihat sebagai upaya untuk memperkuat kepolisian untuk menemukan pelakunya tetapi juga upaya untuk mencegah orang-orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi tidak menjadi korban," ujarnya.
Di lokasi yang sama, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menganggap kasus teror ke Novel ini tak ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Misalnya, Zainal menjelaskan saat polisi mengusut kasus lain tuntasnya lebih cepat dibanding soal kasus teror Novel yang diketahui belum terungkap selama 9 bulan ini.
"Karena kalau kita compare dengan kejadian yang sama, kalau compare dengan dulu-dulu mengejar. Ini persoalan keseriusan. Ini problem keseriusan. Problem ini yang harus dipecahkan. Itu harus diterabas pertama kali," tuturnya.
Dia pun memandang kasus Novel ini layaknya semacam tanda bahwa sistem penegakan hukum di negeri ini berstatus ganda. Hukum di Indonesia ini dijelaskannya hanya serius dalam hal tertentu, namun di lain soal masih belum.
"Saya bayangkan Novel itu kayak monumen bahwa memang penegakan hukum yang ditawarkan negeri ini masih berstatus ganda. Serius dilakukan untuk hal-hal lain, tapi kalau mengancam dirinya sendiri biasanya keseriusan itu sirna. Ini menjadi catatan besar bagi penegakan hukum," imbuhnya.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi ini menilai bahwa Presiden adalah salah satu kunci untuk mengungkap kasus ini.
"Bagaimana pun Jokowi sebagai pemegang kunci kepresidenan untuk kepolisian harus bisa menggedor," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya