KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko
Merdeka.com - Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pada 17 September lalu Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98, Kota Batu Jawa Timur.
Dalam agenda sidang penyampaian jawaban termohon dalam hal ini KPK di PN Jakarta Selatan, lembaga antirasuah itu menyebut PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan Eddy Rumpoko. Alasannya, saat Eddy terjaring OTT, lokasinya bukan di Jakarta melainkan Kota Batu, Jawa Timur. Sehingga yang berwenang menangani gugatan ini adalah PN Surabaya.
Hal itu tertuang dalam eksepsi KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11) malam.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa permohonan praperadilan," jelasnya.
Selain itu, alasan PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan ini karena perkara pokok pidana korupsi yang melibatkan Filipus Djap sebagai pemberi suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017.
"Proses penanganan pokok perkara atas nama pemohon telah masuk ke dalam pemeriksaan pengadilan negeri sehingga dengan demikian atas permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan gugur," jelasnya.
OTT, kata Efi, juga bukan termasuk ruang lingkup praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
KPK juga meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko. "Termohon memohon hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan putusan menolak permohonan pemohon praperadilan, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon sah," jelasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaUji materi ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya