Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko

KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko Eddy Rumpoko diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pada 17 September lalu Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98, Kota Batu Jawa Timur.

Dalam agenda sidang penyampaian jawaban termohon dalam hal ini KPK di PN Jakarta Selatan, lembaga antirasuah itu menyebut PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan Eddy Rumpoko. Alasannya, saat Eddy terjaring OTT, lokasinya bukan di Jakarta melainkan Kota Batu, Jawa Timur. Sehingga yang berwenang menangani gugatan ini adalah PN Surabaya.

Hal itu tertuang dalam eksepsi KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11) malam.

Orang lain juga bertanya?

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa permohonan praperadilan," jelasnya.

Selain itu, alasan PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan ini karena perkara pokok pidana korupsi yang melibatkan Filipus Djap sebagai pemberi suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017.

"Proses penanganan pokok perkara atas nama pemohon telah masuk ke dalam pemeriksaan pengadilan negeri sehingga dengan demikian atas permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan gugur," jelasnya.

OTT, kata Efi, juga bukan termasuk ruang lingkup praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

KPK juga meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko. "Termohon memohon hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan putusan menolak permohonan pemohon praperadilan, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon sah," jelasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Materil soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi
MK Tolak Uji Materil soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi

Uji materi ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya