KPK Sebut Penunjukan Pengganti Artidjo Alkostar Sebagai Dewas Kewenangan Jokowi
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2). KPK menyatakan sosok pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mekanisme pergantian anggota dewan pengawas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.
"Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang meninggal saat kunjungan Jokowi? Gara-gara ingin melihat kepala negara dari dekat, Kamaluddin (53) terjatuh dan meninggal dunia.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa yang mundur dari jabatan Komisaris Ancol? Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari. Ghufron mengatakan ketua dan anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.
"Dari uraian di atas pergantian antar waktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," kata dia.
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat ke Jokowi terkait penggantian Artidjo.
"Sudah (kirim surat ke Jokowi)," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu Jokowi akan masuk Partai Golkar merupakan desas-desus lama yang terus digulirkan.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaAirlangga menggantikan Ida Fauziyah setelah pelantikan sebagai Anggota DPR-RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, soal wacana Jokowi menjadi penasihat belum pernah dibahas
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Irjen Marthinus Hukom menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.45
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca Selengkapnya