KPK sebut proses politik rentan hambat penanganan korupsi e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP. Kabar berembus menyebutkan, akan muncul nama-nama lain yang ikut menikmati aliran dana yang menyebabkan kerugian negara triliunan Rupiah ini.
Namun, juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah menyebutkan, banyak pihak-pihak tertentu yang coba melemahkan kinerja lembaga antirasuah ini dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP.
"Secara teknis tidak ada kendala. Secara substansi tidak ada kendala. Kecuali memang dalam proses penanganan ini memang KPK diganggu oleh berbagai pihak di luar yang berupaya melemahkan KPK," ungkapnya kepada merdeka.com saat ditemui di kantornya di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Lebih lanjut, Febri juga mengimbau kepada oknum-oknum yang coba mengganggu kinerja KPK untuk menahan diri, dan lebih mengedepankan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
"Jadi justru kita berharap proses hukum yang didahulukan. Sehingga proses politik yang rentan menghambat penanganan proses hukum ini kemudian tahan diri dulu lah ya kita dahulukan proses hukum ini," kata Febri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia.
Baca Selengkapnya