KPK sebut SDA selewengkan dana operasional menteri saat jadi Menag
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Suryadharma diduga telah menyelewengkan DOM sejak tahun 2011 hingga 2014 saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya menduga penyelewengan DOM itu digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi bukan untuk pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. Padahal, DOM merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/7).
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Bagaimana SYL mendapatkan uang untuk kebutuhan pribadinya? 'Pada pokoknya terdakwa meminta jatah 20 persen anggaran Kementan RI yang dibungkus dalam bentuk program, diskresi 20 persen anggaran tersebut memberi kewenangan kepada terdakwa untuk menggunakan secara bebas, sesuka hati terdakwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Apa saja kebutuhan pribadi SYL yang dibayar oleh Dirjen Kementan? Rini menceritakan SYL berpesan kedirinya untuk dibelikan parfum, atau handphone, kacamata, dan pernah minta dibuatkan pin menteri dari emas.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dari informasi yang dihimpun, atas perbuatan Suryadharma tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Bahkan, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilakukan Suryadharma untuk kepentingan pribadi namun menggunakan anggaran DOM. Di antaranya, pergi ke luar negeri dengan membeli tiket pesawat atas nama pribadi.
"Bukan untuk tugas, tapi tujuannya keluar negeri itu adalah untuk menjemput anaknya yang sedang berada di luar negeri," ungkap sumber di internal KPK.
Tak hanya itu, SDA pun disebut-sebut telah menggunakan DOM untuk mengurus Visa serta paspor untuk keluarganya. "Kalau ada keluarganya yang ke luar negeri dapat uang saku dari DOM," terangnya.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat membantahnya. Dia mengklaim bahwa kliennya tidak pernah memakai DOM untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada sama sekali makanya aneh bin ajaib terlalu dicari-cari. Semua catatan di pegang oleh kuasa pengguna anggaran dan tidak pernah dilaporkan," ujar Humphrey Djemat saat dikonfirmasi.
Humphrey berdalih, SDA yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama tidak pernah ikut campur dalam penggunaan anggaran DOM. Menurutnya, menyangkut dana DOM ditangani langsung oleh staf kliennya.
"Masa menteri tiap hari kerjanya menghitung uang DOM yang keluar seperti puluhan ribu atau ratusan ribu atau satu atau dua jutaan, semuanya ditangani staf," pungkas Humphrey.
Terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap SYL meminta pegawai eselon 1 kementan untuk menyumbang sejumlah biaya yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
Baca SelengkapnyaSYL bayar gaji ART Rp35 juta pakai kantong pribadi anak buahnya.
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaSYL 'memalak' anak buah di Kementan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya
Baca SelengkapnyaSYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSelama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSelama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya