KPK sebut sidang etik Peradi tak bisa jadi alasan tunda pemeriksaan Fredrich
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menunggu kehadiran Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, yang sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Fredrich, melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta pemeriksaan ditunda.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan terhadap Fredrich telah disampaikan. Sesuai dengan hukum acara pemeriksaan, pihak yang dipanggil sedianya hadir untuk memberikan keterangan.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu (Fredrich Yunadi) FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ujar Febri, Jumat (12/1).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kapan Ghufron meminta penundaan sidang etik? Selama proses sidang etik, Ghufron sempat meminta majelis etik untuk menunda pada saat yang bersangakutan ingin menyampaikan nota pembelaannya.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Kuasa hukum meminta pemeriksaan Fredrich ditunda setelah sidang kode etik di Peradi. Febri menjelaskan alasan tersebut tidak serta merta bisa dijadikan alibi menunda pemeriksaan.
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kembali mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Sapriyanto mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik dahulu terhadap Fredrich.
"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan,” ujar Sapriyanto di gedung KPK.
Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.
Seperti pada pemeriksaan hari ini, sedianya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya saat ini. Sapriyanto memastikan Fredrich tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," ujarnya.
Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto (Setnov) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya