Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut sidang etik Peradi tak bisa jadi alasan tunda pemeriksaan Fredrich

KPK sebut sidang etik Peradi tak bisa jadi alasan tunda pemeriksaan Fredrich Fredrich Yunadi di kediaman setya novanto. ©2017 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menunggu kehadiran Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, yang sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Fredrich, melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta pemeriksaan ditunda.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan terhadap Fredrich telah disampaikan. Sesuai dengan hukum acara pemeriksaan, pihak yang dipanggil sedianya hadir untuk memberikan keterangan.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu (Fredrich Yunadi) FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ujar Febri, Jumat (12/1).

Orang lain juga bertanya?

Kuasa hukum meminta pemeriksaan Fredrich ditunda setelah sidang kode etik di Peradi. Febri menjelaskan alasan tersebut tidak serta merta bisa dijadikan alibi menunda pemeriksaan.

"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kembali mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Sapriyanto mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik dahulu terhadap Fredrich.

"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan,” ujar Sapriyanto di gedung KPK.

Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.

Seperti pada pemeriksaan hari ini, sedianya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya saat ini. Sapriyanto memastikan Fredrich tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," ujarnya.

Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto (Setnov) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK

"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa
Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa

Firli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya