KPK sebut status ganda penyidik tak perlu dibahas di sidang praperadilan Setnov
Merdeka.com - Kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus ganda yakni anggota polisi dan penyidik KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto dalam permohonan di sidang praperadilan itu bukan hal yang harus dibahas dalam sidang. Hal itu seharusnya dibahas dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski begitu dia memberi penjelasan bahwa keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian berdasarkan keputusan pimpinan KPK tentang pengangkatan pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK.
"Memenuhi unsur-unsur kebutuhan tata usaha negara (ranah Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Terkait keabsahan penyidikan yang dilakukan KPK, Setiadi juga menegaskan bahwa itu juga bukan ranah dari sidang praperadilan. Karena ranah dari praperadilan hanyalah memeriksa keabsahan penetapan tersangka, dan sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan.
"Sah dan tidak sahnya penyidikan bukan merupakan objek Hakim praperadilan tetapi objek dari Hakim Tata Usaha Negara," ungkapnya.
"Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang sah tidak sahnya penetapan tersangka hanya melihat formil yaitu, apakah ada paling sedikit 3 alat bukti yang sah dan tidak memakai materi sidang praperadilan, sah tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dipimpin oleh Hakim tunggal," ucapnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR sekaligus ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, Amrul Khair Rusin mengatakan, penyidikan terhadap kasus kliennya tidak sah. Karena beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan lembaga antirasuah.
"Status ganda anggota KPK masih aktif Polri, bahwa yang bisa dianggap penyidik adalah orang yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan dan Polisi sebagaimana menjadi pegawai KPK," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).
Sementara itu, tim kuasa hukum Novanto lainnya, Agus Trianto, juga mengungkapkan, rangkaian fakta-fakta ketidaklayakan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di sidang praperadilan yang dilangsungkan pada hari Rabu (20/9) lalu. Salah satu yang dia perkarakan adalah Novanto ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan.
"Dalam kasus ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru setelah itu terlebih dahulu dan baru Setelah itu dilakukan penyidikan," tutupnya.
Baca juga:Kuasa hukum Setya Novanto sebut ada penyidik KPK dwi keanggotaanJurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTPAntisipasi bentrok pendukung Novanto dan KPK, PN Jaksel diperketatKPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilanDi praperadilan, KPK beberkan bukti peran Setya Novanto di kasus e-KTPSidang praperadilan selanjutnya, kubu Setya Novanto hadirkan 3 saksi ahli (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya